
Mereka terikat dengan tanah, air, dan alam karena sebagai mata pencaharian.
Negara, sambung dia, harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak petani dan orang yang bekerja di pedesaan. Hal itu dengan mengambil langkah legislatif, administratif, dan langkah lainnya yang layak secara progresif guna mencapai perwujudan hak-hak yang ditetapkan dalam deklarasi tersebut.
Hal yang tidak kalah penting, kata dia, dalam deklarasi tersebut menegaskan bahwa HAM sesuatu yang universal, tidak terpisahkan, saling terkait dan saling menguatkan.(ANT)
BACA JUGA: Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM yang Diselenggarakan KPK
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News