Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM yang Diselenggarakan KPK

Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM yang Diselenggarakan KPK - GenPI.co
Ilustrasi: KPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan kebangsaan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, TWK menjadi salah satu syarat agar pegwai KPK diangkat menjadi ASN.

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan bahwa pelanggaran tersebut diketahui setelah Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Semangat Melihat Komnas HAM Bongkar Fakta TWK KPK

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini," ujar Munafrizal Manan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).

Menurut Munafrizal Manan, pihaknya telah melakukan peninjauakn dari sisi kebijakan, perlakuan, ucapan pertanyaan, maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Komnas HAM Bongkar 11 Pelanggaran HAM dalam TWK KPK, Ini Isinya

Sebelas pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

Di sisi lain, Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.