Buron ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Jogja Ditangkap

Buron ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Jogja Ditangkap - GenPI.co
Ilustrasi mayat. Foto: stevanovicigor/Elementsenvato

Polisi sendiri menyebut motif tersangka lantaran sakit hati akibat terus diutangi korban.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menambahkan berdasar keterangan tersangka ternyata korban memiliki hutang kepada pelaku.

Namun belum sempat utang sebelumnya dibayarkan, korban telah meminta lagi.

BACA JUGA:  Mahasiswi Lumpuh di Aceh Akui Terpaksa Ikut Vaksinasi Covid-19

"Motif sakit hati karena yang bersangkutan menurut keterangan tersangka bahwa si korban memiliki hutang kepada pelaku. Kemudian pada saat sebelum kejadian korban meminta untuk meminjam uang lagi namun dari pelaku mengatakan bahwa uang yang kemarin saja belum dikembalikan, sekarang mau minta lagi," sambung Deni.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:  Seorang Mahasiswi di Aceh Lumpuh Usai Disuntik Vaksin Sinovac

Dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Pasal yang kita kenakan kita lapis dari 340, 338 dan 365. Kenapa kita terapkan 365? Karena ada kendaraan korban yang dirampas sama tersangka kemudian sempat ditukar kendaraan lain dan hasilnya digunakan untuk perjalanan ke luar daerah tersebut," tandasnya.

BACA JUGA:  Mahasiswi dan Kakaknya Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah!

Sebelumnya diberitakan warga di sekitar Ngasem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan pada Sabtu (24/7/2021) sore.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya