8 Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau

8 Ekor Kukang Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau - GenPI.co
Kukang dilepasliarkan di salah satu konservasi BB KSDA Riau. (FOTO: ANTARA/HO-BB KSDA)

GenPI.co - Tim Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Riau melepasliarkan delapan ekor Kukang.

Pelaksana Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan Kukang yang dilepasliarkan itu terdiri dari dua ekor anakan berumur sekitar tiga tahun dan dewasa di atas lima tahun.

Hartono mengungkapkan proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau.

BACA JUGA:  KRI Semarang-594 Cukupi Kebutuhan Oksigen di Riau

“Telah dilakukan observasi dengan menyatakan bahwa ke delapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan,” katanya, Rabu (25/8).

Sebelumnya, satwa dengan nama latin Nycticebus coucang itu dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021.

BACA JUGA:  Varian Delta Terdeteksi di Riau, Perbatasan Akan Disekat

Ini merupakan hasil operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau," tuturnya.

BACA JUGA:  Duh, 207 Anggota Polda Riau Terpapar Covid-19

Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi undang-undang dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori endangered atau terancam punah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya