Kasus Satai Sianida, Pelaku Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kasus Satai Sianida, Pelaku Dituntut Hukuman Seumur Hidup - GenPI.co
Ilustrasi polisi. (foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Berkas laporan kasus satai sianida yang menewaskan anak driver ojek online (ojol) bernama Naba Faiz Prasetya telah dinyatakan lengkap.

Kasus yang melibatkan tersangka Nani Aprilia Nurjaman (25) berkasnya telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sementara tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Tersangka Kasus Sate Sianida Menangis Sambil Jalani Rekonstruksi

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi menjelaskan, sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum, berkas sudah lengkap, sehingga sudah layak untuk disidangkan.

"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," paparnya, Rabu, 25 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Nasib Nina Sate Sianida Miris, Kasihan Pokoknya

Suwandi menyatakan ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Keempat pasal tersebut yakni 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP.

Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di pengadilan.

BACA JUGA:  Sianida, Masuk ke Tubuh Melemahkan Jantung dan Otak

"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya