WNA Afghanistan Kepergok Transaksi Narkotika di Masjid Bogor

WNA Afghanistan Kepergok Transaksi Narkotika di Masjid Bogor - GenPI.co
Ketua MUI Blak-blakan Setuju Penertiban Speaker Masjid, Kaget (Foto: Antara)

GenPI.co - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 16 tersangka dari 10 kasus narkoba selama Agustus 2021.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra mengatakan sebanya 16 tersangka tersebut terdiri dari 8 tersangka kasus sabu dan 3 tersangka kasus ganja.

Selanjutnya 2 tersangka kasus biang sintetis dan 3 tersangka lainnya kasus penyalahgunaan farmasi obat-obatan.

"Dari 10 kasus narkoba 4 kasus diantaranya sabu, 3 kasus ganja, 1 kasus biang sintetis dan 2 kasus sediaan farmasi," kata AKP Eka Chandra, Rabu, 25 Agustus 2021, dilansir dari Ayobandung.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sabu, ganja, biji ganja, tanaman ganja, biang sintetis hingga ribuan butir obat sedian farmasi lainnya.

"Kami menyita 11 gram sabu, 505,67 gram ganja, 1 bungkus plastik biji ganja, 1 pot tanaman ganja, 1,44 gram biang sintetis, 1250 butir Tramadol, 3280 butir Hexymer dan 1140 butir obat jenis Trihex dari ke 16 pelaku," ungkapnya.

Menariknya dari 16 tersangka yang berhasil dibekuk petugas ada salah satu pelaku yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) yang berasal dari Afghanistan berinisial AA (38 tahun).

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, AA dibekuk petugas lantaran kedapatan tengah melakukan transaksi di halaman Masjid Amaliyah di Ciawi, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan pelaku, WNA asal Afghanistan itu sudah tinggal di Indonesia sejak lima tahun silam. Tepatnya di Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"AA ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 13,81 gram. Dalam kasus ini, dia bertindak sebagai pengguna. Pelaku mengaku sudah menggunakan ganja sejak dua tahun lalu," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku, AA mendapatkan ganja tersebut dari pengedar berinisal WH yang merupakan warga asal Banten. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap WH.

Menurut hasil penyelidikan kemungkinan besar antara AA dan WH sudah saling kenal lantaran AA tidak menggunakan ganja dalam jumlah besar karena hanya digunakan untuk seorang diri.

“Karena tersangka sudah mengkonsumsi ganja dua tahun, kemungkinan antara AA dan WH saling kenal. Saat ini WH sedang kami lakukan pengejaran," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, AA dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.(*)

BACA JUGA:  Bupati Bogor Izinkan Sekolah Tatap Muka

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya