Gegara Anjing, ART Dilaporkan Polisi

Gegara Anjing, ART Dilaporkan Polisi - GenPI.co
Tangkapan layar kamera pengawas memperlihatkan seorang ART mengangkat seekor anjing. FOTO: Antara

Albert mengatakan laporan itu untuk mengingatkan terlapor agar jera melakukan tindak penganiayaan kepada hewan, karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan.

"Ancaman hukuman sembilan bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” kata Albert.

Albert juga mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan. Menurutnya ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup dengan layak.

BACA JUGA:  Kata Zoya Amirin, Kecanduan Nonton Video Syur Bisa Keram Otak

“Kalau cari asisten rumah tangga harus yang benar-benar dikenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimana,” ujar Albert. (ANT)

 

BACA JUGA:  Kinerja Jokowi Disorot Media Asing

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya