Dasco: Indonesia Memerlukan UU Perlindungan Data Pribadi

Dasco: Indonesia Memerlukan UU Perlindungan Data Pribadi - GenPI.co
Sufmi Dasco Ahmad (foto : Mia Kamila/GenPI.co)

GenPI.co -  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Indonesia perlu punya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Hal itu disebabkan karena diduga terjadi kasus kebocoran data pengguna aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Kembali lagi nanti, kita memang sudah memerlukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Rabu (1/9/2021).

BACA JUGA:  Suara Lantang Pakar Keamanan Siber soal Kebocoran Data eHAC

Dasco mengungkapkan, saat ini Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih membahas RUU PDP.

Politisi Gerindra ini berharap, melalui kehadiran UU PDP, peristiwa kebocoran data bisa diatasi secara optimal.

BACA JUGA:  Tips Atasi Suami yang Ketularan Selingkuh, Istri Simak Nomor 3

“Nah, ini masih dibahas dan masih terjadi komunikasi yang intens antara Komisi I dengan Kominfo,” ujar dia.

Baru-baru ini, kasus kebocoran data kembali terjadi di Tanah Air. Kali ini sekitar 1,3 juta data pengguna aplikasi e-HAC diduga bocor.

BACA JUGA:  Resep Ayam Bakar Mentega, Gigitan Pertama Pasti Bikin Tercengang!

Kasus kebocoran data juga pernah terjadi pada Mei lalu. Sebanyak 279 data BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya