
Dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan, sehingga bisa mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32persen, atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada 2019.
"Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya," bebernya.
Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi berupa seragam, tetapi bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah.
BACA JUGA: Daerah Ini Gratiskan Swab Antigen Peserta Tes CPNS, Alhamdulillah
Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.
Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp 600 ribu, Paket A sebesar Rp 1,3 juta, Paket B sebesar Rp 1,5 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta. Berbeda di tahun 2022 yang mengalami perubahan, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk.
BACA JUGA: Swab Antigen Peserta Tes CPNS-PPPK 2021 di Daerah Ini Gratis, Lo
Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta, Paket A akan diberikan mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 2,6 juta, Paket B mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta dan Paket C sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,6 juta.
Ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Beberkan Harapan Soal Passing Grade PPPK 2021
"Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang," jelas Nadiem.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News