
Adapun penggunaan BOS dan BOP dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah.
Setelah itu, bisa untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk SMK dan SMALB, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.
Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM terbatas.
BACA JUGA: Daerah Ini Gratiskan Swab Antigen Peserta Tes CPNS, Alhamdulillah
Untuk pelaksanaannya, ujar dia, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui SIPLah yang menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan dengan lebih baik, sehingga sekolah semakin aman berbelanja dan penyedia nyaman dalam berjualan.
"Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan," ungkap Nadiem Makarim. (*/JPNN)
BACA JUGA: Swab Antigen Peserta Tes CPNS-PPPK 2021 di Daerah Ini Gratis, Lo
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News