BW: Gaji ke-13 dan THR Adalah Bentuk Kecurangan Pemilu

BW: Gaji ke-13 dan THR Adalah Bentuk Kecurangan Pemilu - GenPI.co
Bambang Widjojanto, (BW), ketua tim kuasa hukum pemohon di sidang PHPU, Jumat (14/6) di MK. (Foto: Rizal Kris/GenPI.co)

GenPI.co - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam dalil permohonannya menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.

"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar BW ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6)

Baca juga:

BPN Minta Saksi Pihak Pemohon Harus Dilindungi Keselamatannya 

BW di Sidang MK: Ajakan Pakai Baju Putih Langgar Asas Pemilu 

MK Gelar Sidang, Jokowi Bagi Sertifikat dan Sepeda di Bali 

Dikatakannya, sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan. Apa lagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.

"Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara," ujar BW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya