Sidang MK, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Ungkap Adanya DPT Siluman

Sidang MK, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Ungkap Adanya DPT Siluman - GenPI.co
Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto (BW) di sidang perdana gugatan PHPU 2019, Jumat (14/6)

GenPI.co— Setelah diskors, lanjutan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 atau sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perdana pun dilakukan pukul 13.30 WIB. 

Pembacaan materi gugatan dilakukan oleh perwakilan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Tengku Nasrullah. 

Sebelumnya materi gugatan terlebih dulu dibacakan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. 

Baca juga:

Sidang Dimulai, Seluruh Peserta Diminta Jaga Marwah MK

BW Persoalkan Aliran Dana Kampanye Ke Kubu Jokowi

Dalam bacaan materi gugatan ini, Tengku Nasrullah menyebutkan adanya rekapitulasi suara yang tidak sah di sejumlah daerah.

“Terdapat formulir C1 yang merupakan fotokopi yang digunakan sebagai informasi di Situng hal tersebut menyebabkan informasi yang di dapatkan dari KPU salah,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya