Menyoal Ketentuan Kategori Miskin di Jakarta

Menyoal Ketentuan Kategori Miskin di Jakarta - GenPI.co
Ilustrasi

Lantas, kategori miskin seperti apa sih yang dimaksud oleh pemerintah? Jadi kategori miskin menurutnya khusus untuk Jakarta, BPS mengkategorisasi penduduk miskin sebagai orang dengan pengeluaran Rp578 ribu per bulan atau setara Rp19 ribu per hari. 

Itu artinya setiap orang yang berbelanja perhari Rp20 ribu, sudah tidak lagi dianggap rakyat miskin oleh pemerintah.

Mari kita kalkulasikan. Apakah dengan uang Rp20 ribu, sudah cukup untuk membeli kebutuhan dasar seperti transportasi, beras, BBM, lauk pauk, minyak goreng, dan kebutuhan sandang papan lainnya? 

Sebagai contoh, memiliki gaji per bulan di Jakarta Rp800 ribu, kita buat simulasi untuk menjabarkan kebutuhan yang paling mendasar.

Kos di pinggiran Jakarta: Rp300 ribu

Listrik: Rp50 ribu

Makan : 2x Rp5.000 x 30 hari = Rp300 ribu

Transportasi bus PP: Rp7.000 x 20 hari = Rp140 ribu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya