MUI Beber Soal Memilah dan Memilih Vaksin Covid-19, Ternyata

MUI Beber Soal Memilah dan Memilih Vaksin Covid-19, Ternyata - GenPI.co
MUI. Foto: JPNN

GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF membeberkan soal isu adanya masyarakat yang memilah dan memilih vaksin covid-19 berdasarkan halal haram.

Seperti diketahui, sejumlah vaksin yang beredar di Indonesia memang telah mendapatkan fatwa dari MUI, ada yang halal dan ada pula yang haram, tetapi dibolehkan karena darurat.

Menanggapi hal itu, Hasanuddin meminta masyarakat untuk tidak ragu dengan vaksin yang beredar.

BACA JUGA:  Kebijakan Sertifikat Vaksin Persulit Pemulihan Ekonomi Nasional

Sebab, kegunaan dan fungsinya sama.

"Enggak perlu memilah dan memilih. Yang halal sudah pasti bisa digunakan, yang haram juga boleh digunakan karena darurat," kata Hasanuddin kepada GenPI.co, Senin (6/9).

BACA JUGA:  Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Roy Suryo: Ini Konyol

Meski tidak semua halal, Hasanuddin mengatakan semua vaksin tersebut boleh digunakan.

Menurutnya, MUI menutuskan perkara halal dan haram tentu ada dasarnya. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu.

BACA JUGA:  Badan Demam dan Pilek, Apa Masih Boleh Divaksin, Dok?

"Di dalam Al-Qur'an memang ada aturannya seperti itu," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya