Pelaku lapangan akan dijerat Pasal 170 KUHP dan aktor intelektualnya dijerat Pasal 160 KUHP.
Polisi juga fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News