Wapres Ingatkan Jangan Rusak Fondasi Bangsa dengan Intoleransi

Wapres Ingatkan Jangan Rusak Fondasi Bangsa dengan Intoleransi - GenPI.co
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Foto: Antara/wapres.go.id)

Pelaku lapangan akan dijerat Pasal 170 KUHP dan aktor intelektualnya dijerat Pasal 160 KUHP.

Polisi juga fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya