Tumpang Tindih Pengolahan Kawasan Wisata Lombongo

Tumpang Tindih Pengolahan Kawasan Wisata Lombongo - GenPI.co
Kawasan wisata alam Lombongo di Bone Bolango (Foto: Rahim Malahika)

GenPI.co  – Kawasan obyek wisata alam Lombongo di Suwawa Tengah Kabupaten Bone Bolango masih tumpang tindih dalam pengelolaan aset.

Kawasan yang memiliki luas 36 hektare ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Gorontalo, namun dalam pengelolaannya dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Kawasan Lombongo adalah hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada saat Provinsi Gorontalo dimekarkan dari daerah induk.

“Di Lombongo sudah keluar sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo yang luasnya 36 hektar. Saya lihat di Lombongo itu ada tumpang tindih program, jangan sampai ini bermasalah hukum. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango beranggapan sementara ini itu milik mereka. Berbagai macam program masuk baik fisik dan nonfisik maupun PAD retribusi,” kata Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo pada saat membuka Sosialisasi Teknis (Sostek) Penataausahaan Barang Milik Daerah yang berlangsung di Hotel Gallery Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Senin (17/6).

Baca juga: 

Kisah Mahasiswa ATMI Surakarta yang Dibiayai Pemprov Gorontalo 

Pengelola Wisata Pantai Ratu Diduga Merusak Kawasan Konservasi 

Rusli Habibie mengingatkan bahwa pengelolaan barang daerah sebagai sebuah aset bukanlah perkara mudah. Setiap barang harus dicatat, dijaga dan dikelola dengan baik. Jika tidak maka akan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya