Tumpang Tindih Pengolahan Kawasan Wisata Lombongo

Tumpang Tindih Pengolahan Kawasan Wisata Lombongo - GenPI.co
Kawasan wisata alam Lombongo di Bone Bolango (Foto: Rahim Malahika)

 “Saya menilai pengelolaan aset kita sudah cukup baik. Puncaknya kita memperoleh opini WTP dari BPK selama 6 tahun berturut-turut. Tetapi setiap tahun masih ada rekomendasi dari BPK terkait masalah aset. Ini yang perlu perhatian bersama,” ujar Rusli Habibie.

Salah satu aset yang mendapat perhatian yakni hibah tanah dari Sulawesi Utara, provinsi induk sebelum pemekaran daerah. Ia memberi contoh pengelolaan lahan di kawasan wisata Lombongo yang tanahnya milik Pemerintah Provinsi Gorontalo namun dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Dalam kegiatan ini sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provisi Gorontalo menjadi pesertanya. Hadir juga Sekretaris Daerah Darda Daraba serta staf pengurus barang dari setiap OPD. Kasubdit Barang Milik Daerah, Kemendagri, Cahya Ari Nugroho didaulat sebagai salah satu pemateri.

Di tempat yang sama, Kapala Badan Keuangan Sukril Gobel menjelaskan bahwa pelaksanaan Sostek Penatausahaan Barang Milik Daerah ini penting bagi pimpinan OPD selaku pengguna barang. Banyak aturan baru yang diberlakukan sesuai Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Misalnya pemberian hibah untuk kepentingan umum untuk infrastruktur dan pelayanan publik. Dulu itu harus persetujuan DPRD, tapi sekarang tidak perlu persetujuan. Kemudian terkait dengan pemusnahan aset, itu prosudernya lebih diperjelas,” jelas Sukril Gobel.

Terkait dengan pengelolaan aset, Kamis pekan ini tim dari Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK akan melakukan monitoring pengelolaan aset yang nilainya besar di Gorontalo. Di antara menyangkut tanah, mesin dan bangunan yang dikelola pemda.

Simak juga video berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya