Penjelasan BKN Cara Tetapkan Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru 2021

Penjelasan BKN Cara Tetapkan Kelulusan Peserta Tes PPPK Guru 2021 - GenPI.co
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyapa guru honorer peserta tes PPPK 2021 di Surakarta, Senin (13/9/2021) (Foto: Humas Kemendikbudristek)

Seperti diketahui, Kemendikbudristek memberikan kebijakan pemberian afirmasi nilai kompetensi teknis bagi guru honorer.

Peserta bersertifikat pendidik (berserdik) mendapatkan afirmasi 100 persen, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa pengabdian di atas tiga tahun mendapatkan afirmasi 15 persen, guru honorer K2 afirmasinya 10 persen, dan peserta disabilitas 10 persen.

"Nilai tesnya ditambahkan afirmasi kemudian digabungkan dengan nilai kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan wawancara. Setelah pengolahan baru bisa ditentukan lulus atau tidak," beber Suharmen.

BACA JUGA:  Terenyuh, Surat Terbuka Pengawas Tes PPPK Guru 2021 Buat Nadiem

Suharmen mengingatkan afirmasi hanya untuk kompetensi teknis, sedangkan kompetensi manajerial dan sosiokultural (passing grade 130,) wawancara (passing grade 24), tidak ada afirmasinya.

Apabila salah satunya tidak terpenuhi passing grade, maka peserta tes PPPK guru 2021 dinyatakan tidak lulus seleksi.

BACA JUGA:  Semangati Guru Honorer Peserta Tes PPPK, Ini Pesan Bima Haria

Selain itu, dia menyebut proses penetapan kelulusan tes PPPK guru 2021 sama seperti CPNS yaitu berdasarkan formasinya.

Mereka hanya akan berkompetisi dengan sesama peserta yang mendaftar di formasi jabatan tersebut di satu instansi.

BACA JUGA:  Dirjen GTK Optimistis Banget, Buat Sejuk Guru Honorer di Tes PPPK

"Jadi, mereka tidak diadu dengan formasi jabatan yang sama untuk seluruh instansi," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya