LBH Yogyakarta lantas mengecam keras aksi bom molotov tersebut lantaran bertentangan prinsip-prinsip negara hukum dan nilai-nilai hak asasi manusia.
“Tindakan ini adalah kejahatan pidana yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib (polisi) maupun lembaga-lembaga terkait,” tegasnya.
Institusi itu juga menegaskan bahwa mereka tidak takut dengan teror apapun.
BACA JUGA: Muhammad Kace Babak Belur, Tak Disangka Pelakunya Adalah...
Kejadian ini justru menambah semangat kami untuk terus memperjuangkan hak-hak dan kepentingan rakyat miskin korban ketidakadilan dalam kasus-kasus struktural,” pungkas LBH Yogyakarta.(*)
BACA JUGA: 2 Jasad Teroris MIT Dibawa ke Palu, Disimpan di tempat ini
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News