Polemik Tarif Test PCR dan Antigen, Puan: Faskes Jangan Nakal

Polemik Tarif Test PCR dan Antigen, Puan: Faskes Jangan Nakal - GenPI.co
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Dok. DPR

GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti adanya sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang masih menetapkan harga polymerase chain reaction (PCR) test di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan mengakali harga tes PCR dengan berbagai cara.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Puan di Jakarta belum lama ini.

BACA JUGA:  Kemenkes: Tarif Rapid Test Antigen Rp 99 ribu

Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8/2021) lalu.

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.

BACA JUGA:  Jadwal & Cara Dapatkan Swab Antigen Gratis Bagi Peserta Tes CPNS

Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.

Atas temuan tersebut, Puan berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.

“Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas,” tegas Puan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya