Kemenkes: Tarif Rapid Test Antigen Rp 99 ribu

Kemenkes: Tarif Rapid Test Antigen Rp 99 ribu - GenPI.co
Ilustrasi- Salah seorang warga Kota Denpasar, Bali, sedang melakukan pemeriksaan rapid test antigen belum lama ini. (FOTO: ANTARA/Ni Luh Rhismawati)

GenPI.co - Polemik tarif rapid test antigen dan PCR menjadi perbincangan publik. Pasalnya, harga yang ditetapkan sejumlah klinik dan rumah sakit terlalu mahal bahkan menyentuh harga Rp 1 juta untuk PCR.

Melihat hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi menetapkan tarif atas pemeriksaan rapid diagnostic test antigen menjadi Rp 99 ribu di pulau Jawa-Bali, dan untuk daerah lainnya harga tertinggi Rp 109 ribu.

Penetapan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab, yang sudah berlangsung hampir satu tahun lamanya.

BACA JUGA:  Viral, ASN Ini Lakukan Pungli Rapid Tes Antigen ke Penumpang Bus

"Setelah kami evaluasi bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostik antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 109 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," terang Profesor Abdul Kadir, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes saat konferensi pers, Rabu (1/9/2021).

Penetapan harga ini juga sudah meliputi komponen jasa pelayanan atau SDM, reagan, barang habis pakai, biaya administrasi, dan biaya lainnya.

BACA JUGA:  Marak Layanan Rapid Tes Drive Thru, Polisi Diminta Bertindak

Barang habis pakai yang dimaksud seperti alat kit rapid antigen, sarung tangan, masker hingga alat pelindung diri (APD) yang dikenakan petugas pemeriksa sampel.

Selanjutnya Profesor Kadir juga mengimbau petugas dinas kesehatan (dinkes) daerah provinsi, kota dan kabupaten untuk mengawasi dan memastikan penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid antigen tersebut, di fasilitas kesehatan seperti klinik, laboratorium, hingga rumah sakit.

"Kami meminta kepada semua dinkes daerah provinsi kabupaten kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi, rapid diagnosis antigen sesuai kewenangan masing-masing," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya