Waspada! Begini Bentuk Kekerasan Seksual yang Kerap Terjadi

Waspada! Begini Bentuk Kekerasan Seksual yang Kerap Terjadi - GenPI.co
ilustrasi korban kekerasan. foto: freepik

Keenam, penyiksaan seksual. Menurut Herlin, para pelaku melakukan kekerasan terhadap kepunyaan korban.

“Ketujuh, pemaksaan perkawinan. Seseorang harus punya hak untuk mengatakan iya atau tidak terkait apa yang dia lakukan,” tuturnya.

Alumnus Universitas Diponegoro itu mengatakan bahwa poin kedelapan dan kesembilan adalah perkosaan dan kontrol seksual.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Astaga!

“Kontrol seksual ditandai dengan label ‘perempuan baik’ dan ‘perempuan tidak baik’, padahal kita tahu bahwa semua orang punya sisi baik dan buruk,” katanya.

Poin kesepuluh dan kesebelas adalah pemaksaan aborsi dan kontrasepsi.

BACA JUGA:  Ketua KPAI: Setop Glorifikasi Pelaku Pelecehan Seksual Anak!

“Perempuan punya hak untuk mempunyai anak. Kalau ada pemaksaan, berarti sang korban tidak memiliki consent untuk melakukan itu,” ungkapnya.

Keduabelas, prostitusi paksa. Herlin menuturkan bahwa tak sedikit seseorang yang dipaksa oleh orang terdekat untuk menjalani pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA:  Pelecehan Seksual Kian Marak, Pelatihan 5D Gencar Dilakukan

Ketigabelas, praktik tradisi. Menurut Herlin, ada beberapa praktik tradisi yang tak lazim secara kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya