Per 1Juli, Ada Retribusi untuk Wisatawan di Nusa Penida

Per 1Juli, Ada Retribusi untuk Wisatawan di Nusa Penida - GenPI.co
Karang berbentuk kepla dinosaurus, salah satu destinasi wisata di Nusa Penida, Bali. (Foto: Rachmatulla/GenPI.co)

"Mari kita bersama-sama mempunyai komitmen yang sama, bersinergi guna melaksanakan perda ini, sehingga nantinya semaksimal mungkin bisa kita gunakan untuk terus meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, pendapatan pajak dan retribusi daerah dari sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida pada 2016 sekitar Rp17,2 miliar dengan masing-masing sumber pendapatan dari Pajak Hotel Rp6,6 miliar, Pajak Restoran Rp7,4 miliar, Pajak Hiburan Rp104,3 juta, Pajak Air Bawah Tanah (ABT) Rp186 juta, dan pendapatan Retribusi Tempat Rekreasi Rp2,8 miliar.

Sementara, secara bertahap anggaran pembangunan infrastruktur dan penunjang lainnya di Nusa Penida, masing-masing pada 2016 sekitar Rp95,4 miliar, pada 2017 sekitar Rp46,8 miliar, dan pada 2018 sekitar Rp38,1 miliar.

Simak juga video menarik berikut


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya