Yusril Ihza Mahendra: Teriak Curang Tapi Tak Bisa Membuktikan

Yusril Ihza Mahendra: Teriak Curang Tapi Tak Bisa Membuktikan - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Rizal Kris

GenPI.co — Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma’ruf,  Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam persidangan MK tidak bisa menunjukkan secara jelas di mana dan bagaimana dalil kecurangan Pilpres 2019 terjadi, serta tidak ada bukti yang akurat. 

Menurut Yusril selain tidak jelas menyebut dimana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.

Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menantang Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto soal dalil permohonan Pemilu curang.

BACA JUGA: Yusril di Sidang MK: Mari Tunjukkan Kedewasaan

“Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini bisa nggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?” tanya Yusril, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).

Katanya, bisa saja ia mempidanakan BW lantaran menuduh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun soal kemungkinan mempidanakan BW, Yusril menyerahkan ke Jokowi dan Ma’ruf selaku pihak yang dituduh.

Namun menurut Yusril, sangat  kecil kemungkinan untuk mempidanakan BW. Apalagi Jokowi – Ma’ruf Amin dikenal pemaaf.

BACA JUGA: Kuasa Hukum di MK: Ma'ruf Tak Langgar Ketentuan Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya