Bima Soal Pengangkatan 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN: Lihat Respons

Bima Soal Pengangkatan 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN: Lihat Respons - GenPI.co
Pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (Foto: Benardy Ferdiansyah/Antara)

Bima mengungkapkan sampai saat ini masih dalam pembahasan. Perekrutan Novel Baswedan Cs merupakan kewenangan Kapolri.

Sementara itu, untuk ranah mengangkatan menjadi ASN, menjadi kewenangan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mengenai lama pemrosesan atau penggodokan proses perekrutan 56 eks pegawai KPK, Bima menegaskan tergantung situasi.

BACA JUGA:  Kapolri Serius Ingin Rekrut Eks Pegawai KPK, Begini Rencananya

"Dilihat dulu respons mereka. Mau enggak menerima tawaran menjadi ASN Polri," bebernya.

Seperti diketahui, Kapolri berencana menarik 56 eks pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Tipikor.

BACA JUGA:  56 Pegawai KPK Jika Dipecat Lalu Gabung Polri? Tak Otomatis, Lo

Listyo Sigit menyebutkan ada tugas-tugas tambahan terkait upaya pencegahan dan upaya lain yang dilakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan covid-19, dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

Kapolri juga beralasan menarik Novel Baswedan Cs jadi ASN, karena mereka punya rekam jejak dan pengalaman penanganan Tipikor. Sehingga bisa memperkuat organisasi yang Polri kembangkan. (*/JPNN)

BACA JUGA:  Demo BEM SI, Pengamat: Seharusnya Polisi Mengayomi

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya