Bima Soal Pengangkatan 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN: Lihat Respons

Bima Soal Pengangkatan 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN: Lihat Respons - GenPI.co
Pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (Foto: Benardy Ferdiansyah/Antara)

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu mereka yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, karena tak lolos TWK, mereka diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan, usulan Kapolri merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Kapolri Serius Ingin Rekrut Eks Pegawai KPK, Begini Rencananya

Rencana tersebut saat ini dalam tahapan pembahasan antarinstansi.

Adapun salah satu hal yang dibahas adalah proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:  56 Pegawai KPK Jika Dipecat Lalu Gabung Polri? Tak Otomatis, Lo

Berdasarkan UU ASN, untuk kalangan usia 35 tahun tahun ke atas pengangkatannya menggunakan PP Manajemen PPPK. Untuk usia di bawah 35 tahun, prosedurnya sesuai PP Manajemen PNS.

"Tidak ada pengangkatan ASN secara otomatis. Semua harus melalui diklat dan tes," kata Bima, Sabtu (2/10/2021) dikutip JPNN.

BACA JUGA:  Demo BEM SI, Pengamat: Seharusnya Polisi Mengayomi

Lalu, seperti apa jenis tesnya untuk 56 pegawai eks KPK termasuk Novel Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya