
Menurut dia, jika ada tendensi mengancam atau pun melanggar UU, new FPI bisa mendapat konsekuensinya.
"Kalau taat aturan, ya, pasti dilindungi negara. Sebaliknya, jika melanggar, negara hadir untuk menindaklanjuti seperti sebelumnya (dibubarkan, red)," imbuhnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News