Tuai Polemik, New FPI Didesak Lapor ke Kemenkumham

Tuai Polemik, New FPI Didesak Lapor ke Kemenkumham - GenPI.co
Ilustrasi eks laskar FPI. Eks petinggi FPI yang bebas disikap kasasi oleh Jaksa. PA 212 menuding jaksa over acting. Foto: twitter

GenPI.co - Politikus PDIP Kapitra Ampera angkat suara tentang pembentukan new Front Persaudaraan Islam, organisasi baru pengganti FPI

Menurut dia, pembentukan organisasi masyarakat atau ormas merupakan suatu hak yang harus didukung. 

"Negara harus mendukung adanya pembentukan ormas sesuai dengan Undang-Undang," ungkap Kapitra kepada GenPI.co, Kamis (7/10). 

BACA JUGA:  Kapitra Ampera Beri Peringatan New FPI, Isinya Keras

Kapitra menjelaskan jika sudah memenuhi syarat sebagai ormas, new FPI bisa melaporkan ke Kemenkumham. 

Sebab, menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul untuk membentuk sebuah ormas. 

BACA JUGA:  Mengejutkan, Struktur Terbaru New FPI, Ketua Umum Telah Terpilih

Mantan pengacara HRS itu bahkan mengatakan negara harus melindungi ormas seperti diamanatkan melalui Undang-undang (UU). 

"Jadi, new FPI bisa mendaftarkan sebagai ormas ke Kemenkumham agar mendapat perlindungan hukum," jelasnya. 

BACA JUGA:  Ketua PA 212 Angkat Suara soal New FPI, Polisi Harap Hati-hati

Kendati demikian, Kapitra menegaskan new FPI untuk bisa membuktikan diri sebagai ormas yang berbeda dari sebelumnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya