
GenPI.co - Politikus PDIP Kapitra Ampera angkat suara tentang pembentukan new Front Persaudaraan Islam, organisasi baru pengganti FPI.
Menurut dia, pembentukan organisasi masyarakat atau ormas merupakan suatu hak yang harus didukung.
"Negara harus mendukung adanya pembentukan ormas sesuai dengan Undang-Undang," ungkap Kapitra kepada GenPI.co, Kamis (7/10).
BACA JUGA: Kapitra Ampera Beri Peringatan New FPI, Isinya Keras
Kapitra menjelaskan jika sudah memenuhi syarat sebagai ormas, new FPI bisa melaporkan ke Kemenkumham.
Sebab, menurut dia, masyarakat memiliki hak untuk berkumpul untuk membentuk sebuah ormas.
BACA JUGA: Mengejutkan, Struktur Terbaru New FPI, Ketua Umum Telah Terpilih
Mantan pengacara HRS itu bahkan mengatakan negara harus melindungi ormas seperti diamanatkan melalui Undang-undang (UU).
"Jadi, new FPI bisa mendaftarkan sebagai ormas ke Kemenkumham agar mendapat perlindungan hukum," jelasnya.
BACA JUGA: Ketua PA 212 Angkat Suara soal New FPI, Polisi Harap Hati-hati
Kendati demikian, Kapitra menegaskan new FPI untuk bisa membuktikan diri sebagai ormas yang berbeda dari sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News