Memenuhi Syariat, Vaksin Zifivax Ditetapkan Halal oleh MUI

Memenuhi Syariat, Vaksin Zifivax Ditetapkan Halal oleh MUI - GenPI.co
Memenuhi Syariat, Vaksin Zifivax Ditetapkan Halal oleh MUI. Foto: MUI

GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menetapkan fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Zifivax hukumnya suci halal.

Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar"i.

"Pertama, Vaksin Zifivax hukumnya suci dan halal. Kenapa? Karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis," tegas Asrorun dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/10).

BACA JUGA:  Sejumlah Negara Setop Vaksin Moderna, Kemenkes Buka Suara

Dalam telaahan tim auditor LPOM Komisi Fatwa MUI, proses produksi Vaksin Zifivax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients (bahan; red) dan juga dalam proses produksinya.

Sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan Vaksin Zifivax juga telah diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Daihatsu Gelar Vaksinasi ke-2 di Yogyakarta, Simak Caranya!

Baik pemeriksaan berbasis dokumen, lanjut Asrorun, maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan atau audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, China. Baik pada aspek teknis, ingredients berikut pada proses produksi maupun aspek syar'inya. 

"Kedua, Vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana angka satu, boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten," jelas Asrorun.

BACA JUGA:  Ada Kabar Bagus dari Vaksin Nusantara, Mohon Disimak

Ditekankan dia, poin yang kedua ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan Vaksin Zifivax terikat oleh aspek ketoyiban, aspek keamanan juga efikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya