Dinyatakan Halal, Ini Efikasi Vaksin Zifivax bagi Tubuh

Dinyatakan Halal, Ini Efikasi Vaksin Zifivax bagi Tubuh - GenPI.co
Vaksin. Ilustrasi: ANTARA

GenPI.co - Komisi Fatwa MUI menetapkan vaksin Zifivax asal China hukumnya suci halal setelah melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar"i.

Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) kepada vaksin Zifivax.

Izin BPOM diberikan setelah melakukan pengkajian intensif bersama Tim Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan ITAGI terkait keamanan, efikasi dan mutu vaksin.

BACA JUGA:  Memenuhi Syariat, Vaksin Zifivax Ditetapkan Halal oleh MUI

"Penilaian terhadap data mutu vaksin juga telah dilakukan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional, dilakukan juga penilaian terhadap aspek cara pembuatan obat yang baik GMP-nya atau CPOB terhadap fasilitas produksi di negara asalnya," kata Penny dalam konpers secara virtual, Kamis (7/10).

Vaksin Zifivax menggunakan platform rekombinan protein sub-unit. Artinya, platform vaksin tersebut diambil dari spike glikoprotein atau bagian kecil virus yang akan memicu kekebalan tubuh saat disuntikkan ke tubuh manusia.

BACA JUGA:  Sejumlah Negara Setop Vaksin Moderna, Kemenkes Buka Suara

Selain itu, vaksin Zifivax dapat disimpan pada kondisi suhu khusus 2-8 derajat celcius, sehingga cocok untuk negara tropis seperti Indonesia.

Untuk penyuntikan vaksin diberikan sebanyak tiga kali secara intramuskular dengan interval 1 bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya. Adapun, dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

BACA JUGA:  Ada Kabar Bagus dari Vaksin Nusantara, Mohon Disimak

Berdasarkan hasil uji klinik fase 1, 2 dan 3 efikasi Vaksin Zifivax mencapai 81,71 persen, dihitung 7 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap. Kemudian efikasi vaksin tersebut mencapai 81,4 persen, bila dihitung 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya