
Dia pun membeberkan cara melakukan sanggahan hasil kelulusannya.
Yaitu peserta harus menyampaikannya lewat portal SSCASN yang dibuka sejak Minggu (10/10) pukul 00.01 WIB.
Peserta bisa login ke akun masing-masing, dengan menyertakan nilai kelulusan PPPK yang sudah tercantum.
BACA JUGA: Guru Honorer Sepuh Tagih Janji Nadiem Usai Pengumuman PPPK
Periode masa sanggahan hanya berlaku tiga hari.
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menjawab sanggahan dengan tenggat waktu tujuh hari setelah masa sanggah peserta.
BACA JUGA: Ucapan Selamat Nadiem Bikin Adem Banget, Alhamdulillah
"Kalau sanggahan itu sudah dijawab Kemendikbudristek, Panselnas akan mengolah kembali berdasarkan jawaban tersebut dan kemudian mengumumkan ulang hasil akhir seleksi kompetensi tahap I," beber Bima.
Pengumuman ulang tersebut, jelasnya, sudah final karena telah melewati tahap masa sanggah.
BACA JUGA: Nadiem Beri Info Menyejukkan Buat Guru, Alhamdulillah
Di jadwal yang tercantum pada portal gurupppk.kemdikbud.go.id masa sanggah seleksi kompetensi I dimulai 10 sampai 12 Oktober. Jawaban sanggah 12 sampai 18 Oktober. Kemudian pengumuman 20 Oktober. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News