Soroti Kasus Mary Jane, Komnas Perempuan: Cabut Hukuman Mati!

Soroti Kasus Mary Jane, Komnas Perempuan: Cabut Hukuman Mati! - GenPI.co
ilustrasi perempuan menjadi korban pelecehan. foto: shuttestock

GenPI.co - Kasus diskriminasi terhadap perempuan terus menggelinding bak bola api panas. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kekerasan perempuan sudah melewati batas jika sudah menyangkut ancaman hukuman terhadap korbannya.

Merespons hal ini, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan ancaman hukuman mati terhadap segala  bentuk penyiksaan, diskriminasi, dan kekerasan berbasis gender merupakan kekerasan terhadap perempuan.

“Hukuman mati memiliki karakter yang khas bagi perempuan, baik sebagai tersangka yang terpidana mati, maupun dampak (hukuman mati, red.),” ujar Andy di kanal YouTube Komnas Perempuan, dikutip ANTARA, Senin (11/10).

BACA JUGA:  Prihatin Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ajak Korban untuk Speak Up

Andy mengatakan berdasarkan hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan terkait kasus-kasus perempuan terpidana hukuman mati sering memiliki keterkaitan dengan sejumlah isu lain, seperti feminisasi kemiskinan, perdagangan orang, dan sistem hukum yang belum berpihak kepada korban.

Andy mencontohkan kasus Mary Jane yang merupakan terpidana mati asal Filipina yang tertangkap di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin pada April 2010.

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Kelanjutan Kasus Pelecehan KPI

Ketua Komnas Perempuan ini mengatakan bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia yang dijebak oleh sindikat narkotika.

“Mary Jane sudah (menanti pengampunan atau pelaksanaan eksekusi) 11 tahun,” ucap Andy.

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Seksual di KPI Meruncing, Begini Kabar Terbarunya

Oleh karena itu, Komnas Perempuan melakukan advokasi dan kampanye untuk menghapus hukuman mati. Untuk upaya tersebut, Komnas Perempuan melakukan bersama dengan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya