Bentrok Demo Mahasiswa di Tangerang, Polri Diminta Tegakkan SOP

Bentrok Demo Mahasiswa di Tangerang, Polri Diminta Tegakkan SOP - GenPI.co
Kisruh Demo Mahasiswa di Tangerang. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Rizqan Kariema Mustafa merespons aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung bentrok antara dengan aparat kepolisian di Tangerang, Rabu (13/10).

Rizqan mengatakan, pada dasarnya demonstrasi telah dilindungi di dalam UU No.9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum.

Akan tetapi, terkadang dalam pelaksanaanya diperlukan pengamanan.

BACA JUGA:  Viral Aksi Kekerasan Polisi ke Mahasiswa, Ketua BEM UNY Bersuara

"Dalam hal ini polisi sebagai pihak yang melakukan pengamanan harus bertindak sesuai SOP yang berlaku dan berazaskan kemanusiaan," kata Rizqan kepada GenPI.co, Rabu (13/10).

Rizqan menyebut, sesuai Pasal 13 Perkapolri 9/2008, sebagai pengaman polisi wajib mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Menteri Risma Ajak Ribuan Mahasiswa Blusukan ke Daerah

Artinya, apabila ada tindakan anarkis pelaku pelanggaran yang tertangkap, mereka tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dianiaya.

"Selain itu, polisi tidak diperbolehkan untuk terpancing oleh perilaku massa dan tetap sesuai dengan prosedur," imbuhnya.

BACA JUGA:  Setahun UU Cipta Kerja, Presiden Mahasiswa UGM: Sikap Kami Sama

Oleh karena itu, jika tindakan oknum atau anggota polisi tersebut terbukti melanggar ketentuan yang telah diatur, dalam hal ini SOP maupun perundang-undangan, maka Kapolri Listyo Sigit harus memberikan sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya