Kisah Nurul Qomar dari Jabat Rektor Berakhir Ditangkap Polisi

Kisah Nurul Qomar dari Jabat Rektor Berakhir Ditangkap Polisi - GenPI.co
Pelawak Nurul Qomar alias Qomar saat menjabat Anggota DPR. (ist)

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," ujar Triagung, Selasa (25/6/2019).

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan, Pelawak Qomar yang juga eks anggota DPR RI tersebut dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


NONTON VIDEO PILIHAN REDAKSI


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya