Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani membeberkan perbedaan kebijakan di tahap II.
Dia mengatakan jika di tahap I, Kemendikbudristek memberi afirmasi guru honorer negeri di sekolah induknya, maka pada tahap II dan III tidak demikian.
Pada seleksi PPPK guru tahap II, sudah tidak ada lagi afirmasi guru induk.
BACA JUGA: Guru Honorer Peraih Rekor Muri Tak Lolos Tes PPPK Tahap I, Wah!
“Artinya guru non-induk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (non-induk, Red) yang berhak lulus," kata Nunuk di Jakarta, Jumat (15/10).
Nunuk menyebutkan formasi yang sudah terisi peserta tes PPPK tahap I (lulus formasi) sebanyak 173.329.
BACA JUGA: Info Penting Soal Penetapan NIP PPPK Guru 2021 Tahap I, Simak
Adapun jumlah tersebut baru sekitar 35 persen dari total formasi yang tersedia sebanyak 506.252.
Dengan begitu, masih sekitar 65 persen formasi yang kosong.
BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade Tes PPPK I Tak Jaminan Lolos ASN
Nunuk mengatakan, ada peluang besar bagi peserta tes PPPK tahap II dan III untuk lulus menjadi ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News