
GenPI.co - Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings Tebet, di Jalan Gatot Subroto, Sabtu (16/10) dini hari. .
Penggerebekan itu lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Bupati Musi Banyuasin Wow Banget
Menurut Dermawan, sesuai kebijakan PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran dan bar memperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB.
Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut.
BACA JUGA: Guru Besar UI Semprot Fadil Zon, Politikus Aneh
Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kita imbau untuk membubarkan diri. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.
BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Budi Karya dan Yasonna Bisa Terpental
Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News