Guru Besar UI Semprot Fadil Zon, Politikus Aneh

Guru Besar UI Semprot Fadil Zon, Politikus Aneh - GenPI.co
Politikus Gerinda Fadli Zon. (Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Guru bersar Universitas Indonesia, Prof Hamdi Muluk menegaskan wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror salah kaprah dan berbahaya.

"Kita tegaskan itu keliru bahkan berbahaya yang mengatakan Densus itu tidak penting dan harus dibubarkan," ujar Hamdi Muluk di Jakarta, Jumat (15/10).

Menurut Hamdi, Densus 88 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri 30/VI/2003 pada 20 Juni 2003, dengan tujuan untuk melaksanakan Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA:  Mahfud MD Kena Reshufle, Borok Istana Bisa Dibongkar

"Ide pembubaran Densus 88 Antiteror itu pun dinilai melanggar undang-undang," tegasnya.

Selain itu, dia tak habis pikir dengan ide pembubaran Densus 88 yang justru datang dari seorang politisi sekelas Fadli Zon.

BACA JUGA:  Fadli Zon Sebut Terorisme Dibuat-buat, Ferdinand: Sesat Pikir

"Politisi mengatakan Densus bubarkan, itu aneh. Kalau dibubarkan, pertanyaan siapa yang bertanggung jawab mengambil alih pekerjaan? Densus tidak ada, siapa yang mengerjakan?" tanya Hamdi Muluk.

Sejauh ini, kata dia, Densus 88 berperan mulai dari tingkat pencegahan hingga penegakan hukum. Kinerja Densus 88 bahkan telah dipuji hingga ke tingkat internasional.

BACA JUGA:  Mantan Napiter Dulu Benci Densus 88, Sekarang Acungi Jempol

Sementara anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai Densus 88 perlu dikembangkan menjadi direktorat khusus di bawah institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya