Sistem Zonasi PPDB 2019 Tuai Kontroversi, Adakah Solusi?

Sistem Zonasi PPDB 2019 Tuai Kontroversi, Adakah Solusi? - GenPI.co
Sistem zonasi diberlakukan dalam penerimaan pesertda didik baru atau PPDB 2019.

Demi Daftarkan Anak PPDB Online, Orang Tua Tinggalkan Aktivitas

Jika sistem zonasi ini diberlakukan tanpa diiringi standarisasi kualitas guru dan sarana infrastruktur, maka para siswa-siswi yang telah berjuang mencapai hasil akademik yang baik, tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan prestasi mereka.

Seperti diketahui, tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru mengenai PPDB 2019 melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 yang diberi nama sistem zonasi. Kebijakan ini menyeleksi setiap siswa untuk diterima di suatu sekolah berdasarkan nilai Ujian Nasional dan domisili siswa tersebut. 

Jika tahun sebelumnya sistem zonasi yang digunakan adalah tingkat Kotamadya/Kabupaten, pada tahun 2019 ini ruang lingkup domisili yang digunakan adalah tingkat kelurahan.

Kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi beberapa jalur, yaitu jalur zonasi (60%), jalur non-zonasi (30%), jalur prestasi (5%), dan jalur perpindahan domisili orang tua (5%). Dengan kuota terbesar, memilih jalur zonasi PPDB 2019 mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya