Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital.
Puan bahkan mengajak pemerintah menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi mencegah penyalahgunaan data pribadi warga dan menghukum pelaku lebih berat lagi.
"Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman berlipat," tegas Puan. (*)
BACA JUGA: Pengamat Sebut Puan Berpotensi Jadi Kuda Hitam di Pilpres 2024
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News