Pemkot Jakpus Ancam Cabut IMB Perkantoran Jika Tak Lakukan Ini

Pemkot Jakpus Ancam Cabut IMB Perkantoran Jika Tak Lakukan Ini - GenPI.co
Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma. Pemkot Jakpus ancam cabut IMB perkantoran jika dalam rentang waktu 30 hari tak melakukan hal ini (Foto: SC IG @dhany_sukma)

GenPI.co - Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dhany Sukma tidak segan mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) perkantoran.

Hal itu dilakukan jika para pengelola perkantoran, tidak membuat sumur resapan dari kurun waktu 30 hari.

"Jika dalam 30 hari tidak membangun sumur resapan, kami akan cabut IMB perkantoran itu," ujarnya, Senin (18/10).

BACA JUGA:  Musim Hujan Menyapa, Wali Kota Minta Pusat Jangan Sampai Banjir

Dia mengatakan, sanksi itu dilakukan agar tidak ada pengelola perkantoran yang membangkang.

Aturan itu berlaku untuk perkantoran swasta dan pemerintahan yang ada di Jakarta Pusat

BACA JUGA:  Soal Interpelasi Formula E, Wagub Riza Ungkap Hal Penting Ini

"Tim kami dalam satu minggu akan melakukan pengecekan," ujarnya.

Dhany mengatakan, pengecekan itu dilakukan di perkantoran yang rawan banjir di musim hujan.

BACA JUGA:  Benarkah Formula E Menguntungkan? Begini Analisis Ahli Ekonomi

Hal itu agar memastikan perkantoran di sana sudah memiliki sumur resapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya