
GenPI.co - Penyedia pinjaman online atau pinjol ilegal yang menjamur belakangan membuat resah masyarakat seiring dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada korban pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Achmadi dalam keterangan pers penanganan permasalahan pinjol ilegal, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10).
BACA JUGA: Lagi, 2 Pegawai Pinjol Ilegal Ditetapkan Tersangka
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor pinjol ilegal untuk kepentingan peradilan," ujar Achmadi.
Achmadi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Tak Ada Gejolak
Hal itu kata Achmadi penting dilakukan agar para korban merasa tak takut untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor," kata Achmadi.
BACA JUGA: Zoya Amirin Ungkap Cairan Pria Cepat Keluar, Gawat
Achmadi meminta masyarakat tidak ragu melapor jika memiliki masalah dengan penyedia pinjol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News