Tarif Tes PCR Seharusnya Dimonopoli Negara, Bukan Swasta

Tarif Tes PCR Seharusnya Dimonopoli Negara, Bukan Swasta - GenPI.co
Ilustrasi tes PCR. Foto: ANTARA

GenPI.co - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan tarif tes PCR harusnya dimonopoli oleh negara, bukan swasta.

Sebab, tes PCR merupakan cabang produksi yang penting bagi negara.

Artinya, keberlangsungannya memengaruhi hajat hidup orang banyak, apalagi dengan adanya 3 T yakni testing, tracing, treatment.

BACA JUGA:  Simak Suara Lantang Joman, Mafia PCR Bakal Ketar-ketir!

“Akan tetapi, tes PCR ini dikuasai swasta, tarifnya di awal tidak diatur, terjadi satu harga, itu artinya tarif kartel,” kata Anthony dalam webinar Bisnis Di Balik Pandemi, Jumat (29/10).

Dia menyoroti tarif awal saat pandemi merebak, yang mana angkanya bisa menyentuh Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta.

BACA JUGA:  Masyarakat Wajib PCR Saat Ekonomi Sulit, Pemerintah Tak Berempati

Harga itu terjadi saat belum diatur presiden dan diduga melanggar UUD Pasal 22 Ayat 2 dan UU Monopoli.

“Pasal 33 UUD Ayat 2 menyebut cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” katanya.

BACA JUGA:  Sekarga Desak Harga PCR Naik Pesawat Rp 25 Ribu, Ini Alasannya

Jadi, mekanismenya mestinya tak jauh berbeda dengan cabang produksi lain yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya