Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Juli, Ini Cara Kerja ETLE!

Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan 1 Juli, Ini Cara Kerja ETLE! - GenPI.co
Petugas TMC memantau lalu lintas dari sejumlah monitor (foto: Istimewa)

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Dengan konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, dan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau bisa juga ikut proses persidangan. Jika tidak membayar denda yang dikenakan melalui tilang elektronik, STNK akan diblokir.


Tonton juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya