
Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blanko konfirmasi tersebut ke Posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, dan diberikan waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui bank atau bisa juga ikut proses persidangan. Jika tidak membayar denda yang dikenakan melalui tilang elektronik, STNK akan diblokir.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News