Ibadah Haji : Ini Hak Jamaah Haji di Indonesia dan di Tanah Suci

Ibadah Haji : Ini Hak Jamaah Haji di Indonesia dan di Tanah Suci - GenPI.co
Persiapan Ibadah Haji 2019, Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo gelar seminar hak calon haji (Foto : Istimewa)

GenPI.co – Tidak lama lagi Idul Adha tiba dan Ibadah Haji 2019 dimulai, ratusan ribu calon haji dari Indonesia akan mendatangi tanah Suci untuk melaksanakan salah satu rukun Islam ini. Namun apakah semua calon haji tahu hak setelah menunaikan kewajibannya? Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo menjelaskan hak setiap calon haji.

Hak Jamaah diantaranya adalah memperoleh bimbingan manasik haji serta hak untuk mendapatkan pelayanan. Baik pelayanan semasa di tanah air sampai dengan pelayanaan setelah berada di Tanah Suci. 

Baca juga :

Penempatan Jemaah Haji di Makkah Dibagi dalam 7 Zonasi 

Tiap Pekan, Jemaah Haji Dapat Tiga Menu Katering Khas Daerah 

12 M dari Kemenag untuk Pengembangan Asrama Haji Gorontalo 

Hal ini dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Gorontalo, Sabara Karim Ngou saat memberikan bimbingan manasik haji kepada 30 Jamaah Calon Haji (JCH) yang tergabung di Zona IV untuk Kecamatan Boliyohuto, Tolangohula, Asparaga, Mootilango yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Boliyohuto.

“Untuk Bimbingan ibadah dan manasik haji ini para JCH akan diberikan 10 kali bimbingan, 2 kali bimbingan di tingkat Kabupaten dan 8 kali tingkat kecamatan,” kata Sabara Karim Ngou, Minggu (30/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya