
Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Dalam PP disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Untuk proses pencairan gaji ke-13, para satuan kerja (satker) mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (ANT)
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News