
Fadil mengatakan dalam kasus ini penjual dan pembeli tidak bertemu satu sama lain, melainkan terhubung melalui jejaring sosial Facebook dan bertransaksi menggunakan fasilitas rekening bersama.
Pada 20 Juni, penyidik menangkap tersangka MUA alias G di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jateng dan menyita 15 ekor burung tiong mas atau burung beo beserta kandangnya serta uang tunai Rp6 juta.
Di hari yang sama, penyidik menangkap tersangka KG di rumahnya di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. KG merupakan pemilik dan penjual satwa langka. Dari tangan tersangka KG, penyidik menyita barang bukti lima ekor kanguru tanah.
Pada 21 Juni, penyidik menangkap tersangka AM di SPBU Bumi Rejo, Pati karena kedapatan membawa satwa langka. Dari tangan AM, disita barang bukti yakni dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam dan uang Rp500 ribu.
Satwa-satwa langka tersebut kemudian dititipkan ke BKSDA Kab Pati untuk dirawat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Jawa Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. (ANT)
Simak juga video menarik berikut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News