Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Siapkan Alat Untuk Dukung ASO

Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Siapkan Alat Untuk Dukung ASO - GenPI.co
Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Siapkan Alat Untuk Dukung ASO. (Foto: Antara)

Hal itu sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 2002 tentang penyiaran. 

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.

"Digital Switch On broadcasting dimulai pada tanggal 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan," ujarnya. (*)

BACA JUGA:  Biasa Mengotori Laut, Sampah Kini Diolah Jadi Energi Alternatif

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya