
"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya. Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli," ungkapnya.
Kasus mafia tanah tersebut para tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Pasal 378. 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (ANT)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News