Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira soal UMP DKI Jakarta

Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira soal UMP DKI Jakarta - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Amtara)

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kabar gembira terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pemprov DKI Jakarta telah resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536.

Adapun upah tersebut naik Rp 37.749 dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Dana Hibah Rp 2,7 Miliar Anies untuk PSI, Pesan Tony Rosyid Top

Menurutnya, kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekaligus sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:  Bentengi Anies Baswedan, MUI Jakarta Bikin Demokrasi Mandek

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).

Selanjutnya, Pemprov DKI mewajibkan terhadap para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

BACA JUGA:  MUI DKI Bikin Cyber Army, Anies Baswedan Bisa Sakit Gigi

Pemprov DKI juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya