
Diketahui, jabatan Jaksa Agung sendiri bukanlah merupakan ASN.
Sehingga, kata David, yang dilaporkan dan ia minta untuk diklarifikasi oleh KASN adalah sosok Mia Amiati, yang merupakan ASN.
Adapun larangan bagi ASN untuk menjadi istri kedua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) di PP 45 Tahun 1990. Berikut bunyinya:
BACA JUGA: Mengejutkan, Jaksa Agung Burhanuddin Diterpa Isu Poligami
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
BACA JUGA: ICW Tolak Tegas wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin, Nih Alasannya
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.(*)
BACA JUGA: Gelar Profesor Jaksa Agung ST Burhanuddin Nggak Jelas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News